Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia
(JAPI) adalah sebuah koalisi jaringan bersama lembaga swadaya
masyarakat Indonesia yang bersama-sama melakukan kampanye menentang
penyiksaan dan advokasi kasus penyiksaan sejak tahun 2003. Aktivitas
taktis yang dilakukan oleh JAPI saat itu adalah melakukan kampanye
publik tentang anti penyiksaan, advokasi penanganan kasus dan advokasi
kebijakan.
SEJARAH
Penyiksaan adalah ibu dari segala
pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penyiksaan melahirkan sejumlah
kejahatan HAM lainnya, mulai dari pembunuhan ekstra-yudisial hingga
penyangkalan hak atas peradilan yang jujur (fair trial). Hukum HAM
internasional menempatkan penyiksaan sebagai norma kejahatan tertinggi;
menjadikan pelaku penyiksaan sebagai musuh bersama seluruh umat
manusia (hostis humanis generis). Penyiksaan tidak hanya menyisakan
bekas luka di sekujur tubuh, namun juga meninggalkan jejak trauma yang
mendalam bagi korban. Penyiksaan bukan sekedar melukai fisik dan psikis
manusia saja, tetapi juga mencerabut harkat martabat korban sebagai
manusia. Seketika itu ia disiksa, seketika itu juga kemanusiaan korban
dikoyak.
Betapa tindakan penyiksaan akan
berdampak besar, atas keprihatinan tersebut pada tahun 2003 dibentuklah
Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) oleh beberapa lembaga yang
konsen kepada Hak Asasi Manusia saat itu membuat jaringan kerja yang
fokus terhadap advokasi anti penyiksaan. Aktivitas taktis yang dilakukan
oleh JAPI saat itu adalah melakukan kampanye publik tentang anti
penyiksaan, advokasi penanganan kasus dan advokasi kebijakan.
Beberapa kegiatan yang pernah dilakukan
oleh JAPI yakni, pada tahun 2008 mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum atas masih adanya peristiwa penyiksaan kepada Presiden RI, Menteri
Hukum dan HAM, serta Kapolri. Pada tahun 2009 aksi bersama di Bundaran
Hotel Indonesia untuk memberikan dukungan kepada korban penyiksaan.
Tahun 2010 dilakukan diskusi publik dengan tema ‘Fenomena Penyiksaan
dalam Penegakan Hukum di Republik Indonesia serta Agenda Hukum ke Depan’
di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, agenda yang lain adalah
inmemorialisasi diwilayah tangerang tempat peristiwa penyiksaan tahun
1965 pernah terjadi. Pada tahun 2011 dilakukan aksi bersama dalam bentuk
bersepeda bersama serta kegiatan inmemorialisasi di gedung Rumah
Tahanan Militer (RTM) Guntur, Jakarta Pusat
Video Kampanye Terkait :
silahkan klik website berikut : http://antipenyiksaan.org/
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar