Senin, 13 Agustus 2012

JARINGAN ANTI PENYIKSAAN INDONESIA

Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) adalah sebuah koalisi jaringan bersama lembaga swadaya masyarakat Indonesia yang bersama-sama melakukan kampanye menentang penyiksaan dan advokasi kasus penyiksaan sejak tahun 2003. Aktivitas taktis yang dilakukan oleh JAPI saat itu adalah melakukan kampanye publik tentang anti penyiksaan, advokasi penanganan kasus dan advokasi kebijakan.

SEJARAH
Penyiksaan adalah ibu dari segala pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Penyiksaan melahirkan sejumlah kejahatan HAM lainnya, mulai dari pembunuhan ekstra-yudisial hingga penyangkalan hak atas peradilan yang jujur (fair trial). Hukum HAM internasional menempatkan penyiksaan sebagai norma kejahatan tertinggi; menjadikan pelaku penyiksaan sebagai musuh bersama seluruh umat manusia (hostis humanis generis). Penyiksaan tidak hanya menyisakan bekas luka di sekujur tubuh, namun juga meninggalkan jejak trauma yang mendalam bagi korban. Penyiksaan bukan sekedar melukai fisik dan psikis manusia saja, tetapi juga mencerabut harkat martabat korban sebagai manusia. Seketika itu ia disiksa, seketika itu juga kemanusiaan korban dikoyak.

Betapa tindakan penyiksaan akan berdampak besar, atas keprihatinan tersebut pada tahun 2003 dibentuklah Jaringan Anti Penyiksaan Indonesia (JAPI) oleh beberapa lembaga yang konsen kepada Hak Asasi Manusia saat itu membuat jaringan kerja yang fokus terhadap advokasi anti penyiksaan. Aktivitas taktis yang dilakukan oleh JAPI saat itu adalah melakukan kampanye publik tentang anti penyiksaan, advokasi penanganan kasus dan advokasi kebijakan.

Beberapa kegiatan yang pernah dilakukan oleh JAPI yakni, pada tahun 2008 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas masih adanya peristiwa penyiksaan kepada Presiden RI, Menteri Hukum dan HAM, serta Kapolri. Pada tahun 2009 aksi bersama di Bundaran Hotel Indonesia untuk memberikan dukungan kepada korban penyiksaan. Tahun 2010 dilakukan diskusi publik dengan tema ‘Fenomena Penyiksaan dalam Penegakan Hukum di Republik Indonesia serta Agenda Hukum ke Depan’ di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, agenda yang lain adalah inmemorialisasi diwilayah tangerang tempat peristiwa penyiksaan tahun 1965 pernah terjadi. Pada tahun 2011 dilakukan aksi bersama dalam bentuk bersepeda bersama serta kegiatan inmemorialisasi di gedung Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur, Jakarta Pusat

Video Kampanye Terkait :


silahkan klik website berikut :  http://antipenyiksaan.org/

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar